Dinas Kesehatan Way Kanan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Apotek dan Toko Obat pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kajian perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu Apotek dan Toko Obat, sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan, Srikandi, S.KM., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. “Dengan adanya kegiatan ini, kita dapat memastikan bahwa Apotek dan Toko Obat di Way Kanan memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap Apotek dan Toko Obat di Way Kanan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan keselamatan pasien.
Srikandi juga menekankan pentingnya peran Apotek dan Toko Obat dalam menyediakan obat yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa Apotek dan Toko Obat di Way Kanan memenuhi standar yang berlaku dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan baik bagi Dinas Kesehatan Way Kanan untuk meningkatkan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam pengawasan dan pembinaan Apotek dan Toko Obat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan keselamatan pasien di Way Kanan.




































