Way Kanan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Way Kanan melaksanakan kegiatan pengawasan izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sarana Pelayanan Kefarmasian dalam wilayah kerja pada Rabu 12 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian memiliki izin yang valid dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pengkajian izin fasilitas pelayanan kefarmasian bertujuan untuk memastikan validitas data perizinan yang dimiliki, sehingga dapat meminimalisasi adanya penyalahgunaan izin fasilitas pelayanan kefarmasian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data yang valid juga berkontribusi pada efektivitas pengawasan oleh stakeholder lainnya, termasuk Badan POM.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Hj. Srikandi, S.KM,.M.M., menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian di wilayah Way Kanan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan kefarmasian yang aman, bermutu, dan berkhasiat,” ujarnya.

Selain itu, peningkatan kompetensi petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian melalui bimbingan teknis juga berperan penting dalam pengelolaan obat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Kegiatan pengawasan izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki izin yang valid dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian di wilayah Way Kanan.

Dinas Kesehatan Way Kanan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan.

LEAVE A REPLY