lampung selatan, www.irvatv.com Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto Keluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/1/2021).
Surat Edaran yuang dikeluarkan 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Seluruh Warga Masyarakat Lampung Selatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat saat ini semakin masif dan tidak terkendalinya penyebaran covid-19 di Lampung Selatan (Lamsel).
Adapun beberapa point penting yang tercantum di dalam surat edaran terserbut sebagai berikut :
- Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat iozin dari kepolisian.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di seluruh satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
- Seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan, antara lain : Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.
- Menghaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
- Apabila terdapat penlanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kmf)