Lembaga Halal Center Insanul Kamil yang berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah hadir di Kabupaten Way Kanan. Dengan tujuan membantu para pelaku usaha khususnya UMKM di Way Kanan dan Provinsi Lampung.

Lembaga Halal Center Insanul Kamil menawarkan pembuatan sertifikat halal secara gratis.

Syaratnya, pelaku usaha UMKM harus memiliki pendapatan per tahun tidak lebih dari Rp 500.000.000,- dan berlokasi di Provinsi Lampung. Proses produksi halal juga harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping halal yang telah memiliki sertifikasi.

Merky Defrienc, S.Sos., MM, telah ditunjuk sebagai pendamping proses produk halal di Kabupaten Way Kanan. Ia tidak memerlukan imbalan atau jasa apapun karena telah mendapatkan honor dari pemerintah pusat setiap sertifikat yang berhasil terbit.

Dengan adanya sertifikat halal ini, pelaku usaha UMKM di Way Kanan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan penjualan produk mereka. Selain itu, sertifikat halal juga dapat membantu pelaku usaha UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka.

Manfaat lainnya bagi pelaku usaha UMKM adalah:
– Meningkatkan kepercayaan konsumen
– Meningkatkan penjualan produk
– Memperluas pasar
– Meningkatkan daya saing produk

Dengan demikian, kehadiran Lembaga Halal Center Insanul Kamil di Kabupaten Way Kanan dapat membantu meningkatkan kemajuan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Way Kanan. Bagi masyarakat yang belum jelas bisa menghubungi langsung pendamping Bapak Merky dengan kontak WhatsApp 085269277799.

LEAVE A REPLY