Lampung Selatan, www.irvatv.com – Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Katibung datangi Kantor Bawaslu Kabupaten lampung Selatan. Kedatangan mereka guna menyampaikan laporan terkait tindakan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ditengarai melakukan intervensi kepada PPK dalam rekrutment Panitia Pemunggutan Suara (PPS) tempo lalu.
PPK Kecamatan Katibung menduga Oknum Panwascam tersebut melengar Undang Undang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) No 2 Tahun 2017 Pasal 2 dan Undang Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) Pasal 27 ayat 1, tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Salah satu Anggota PPK Lusi Astuti bersama anggota lainya Azhari menceritakan berawal saat PPK Kecamatan Katibung melaksanakan wawancara terhadap calon PPS sebagaimana amanah yang di berikan KPU Kabupaten Lampung Selatan pada 11 Maret 2020 lalu. Melalui pesan Whatshaap yang disampaikan oknum Panwascam dengan inisial “H” kepada beberapa PPK di kecamatan Katibung perihal permintaan untuk memilih PPS yang disinyalir sebagai “orang-orangnya”.
“Ia bang salah satu Panwascam melalui WA (whatsapp) menitipkan salah satu orangya untuk jadi PPS yang sebelumnya orang tersebut pada Pileg kemerin sebagai Pengawas TPS” kata Lusi kepada lampungmedia, selasa (1/4/2020)
Lebih lanjut Lusi menjelaskan Tak hanya pesan whatsapp yang bernada intervensi tersebut membuat PPK bingung. Lebih lagi setelah pengumuman PPS terpilih di publikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel melalui web resmi nya, salah satu PPK Kecamatan Katibung di bully habis-habisan oleh oknum Panwascam setempat dan secara terang-terangan namanya di sebut dalam percakapan dalam komentar-komentar di facebook.
“kalo saya yang dibuli di facebook saya dapat kabar awalnya dari teman saya pas kumpul dibalai desa, hingga sekarang status dan komentar di facebook tesebut masih bisa dibuka ko” jelasnya.
Atas tindakannya tersebutlah yang melandasi Ketua dan Anggota PPK mendatangi Kantor Bawaslu Lamsel dan berkonsultasi terkait tindakan bawahannya.
“Ya saya dan anggota PPK lainya mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan perihal dugaan tersebut kemerin Selasa (31/3/2020), laporan tersebut langsung diterima oleh salah satu komisioner Bawaslu” tambah Azhari
Terpisah, Iwan Hidayat selaku Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi terkait laporan PPK Kecamatan Katibung.
“Ya benar ada Beberapa PPK yang datang dan berkonsultasi terkait beberapa hal, dan kita sudah sampaikan mekanisme penyampaian laporan serta syarat formil dan materil yang wajib terpenuhi jika laporan hendak ditindaklanjuti” kata Iwan
Namun demikian Iwan enggan berkomentar lebih jauh perihal etika prilaku personilnya tersebut. “No komen lah ya, kita jalani dulu saja prosesnya. seperti apa hasilnya tentu kami akan memproses ini sesuai prosedur dan mekanisme yang ada”. Tandas Iwan
Namum sayangnya saat inggin dikonfirmasi salah satu Anggota Panwascam Divisi Pengawasan belum dapat dihubungi. (Anton)