Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Suhar Pujianto menyerukan masyarakat untuk selalu menjaga hubungan tali silaturahmi.
Seruan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-P, saat Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sos Perda) No 3 tahun 2020, Bersama Masyarakat Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel. Minggu, (08/06/2024).
“Menjaga tali silahturahmi merupakan hal penting dan wajib hukumnya dalam agama, menurutnya selain memperpanjang umur, silahturahmi juga dapat mempermudah rezeki,” ucap Suhar
Dalam Sos Perda Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, walaupun Kecamatan Kalianda bukan dapil pemilihan nya, Desa Negeri Pandan sebagai tempat tinggal nya, dan tempat lairnya dia juga harus menjaga hubungan silaturahmi dengan masyarakat.
“Dapil Saya adalah meliputi Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo bukan berarti warga Negeri Pandan tidak boleh silahturahmi sama saya, apa lagi saya kelahiran dari desa ini,” Ungkap Suhar Pujianto.
Sebagi warga masyarakat dia juga mengajak untuk memahami aturan serta menciptakan ketenteraman, ketertiban di lingkungannya, Karna menurut dia, menjaga ketertiban dan keamanan bukan saja tanggung jawab pemerintah namun masyarakat juga harus berperan aktif