Lampung Selatan,www.irvatv.com – Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat adalah tugas pokok dan tanggung jawab setiap warga Negara Indonesia.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Suhendra, saat dirinya menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah perangkat desa serta para tokoh-tokoh, seperti tokoh agama, masyarakat, pemuda dan adat serta tamu undangan tersebut, berlangsung di Dusun Satu, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Jumat, (9/2/2024).
Anggota komisi III DPRD Lamsel itu mengatakan, kegiatan ini merupakan konstituennya sebagai wakil rakyat yang dalam hal ini merupakan dalam bentuk kegiatan Sosperda.
“Sosperda ini adalah kewajiban setiap anggota dewan untuk disosialisasikan,” ujarnya disela-sela acara tersebut.
Anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu menambahkan, adapun tujuannya yakni guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Wakil rakyat asal Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Katibung, Candipuro dan Way Sulan itu berharap, dengan dilaksanakannya Sosperda ini mudah-mudahan masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Artinya, masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, Perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum dan kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam Perda ini,” ucapnya.
Suhendra menjelaskan, dalam hal ini anggota DPRD bukan hanya membentuk, akan tetapi wakil rakyat juga wajib mensosialisasikan Perda.”Sekali lagi saya tegaskan, hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus ikut terlibat,” tukasnya.