Way Kanan, www.irvatv.com – Menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Corona Virus Disease (COVID – 19), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan gerak cepat. Salah satu melakukan penghentian sementara kunjungan keluarga. Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Peniadaan Layanan Kunjungan dari Tanggal 23 Maret 2020 dialihkan menjadi Layanan Video Call. Demikian disampaikan Syarpani di Aula Kunjungan Lapas. Jum’at, 19/3/2020
“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi,” ungkap Syarpani
Syarpani menyampaikan Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas. Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. Jelasnya
“Lapas Way Kanan tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak Warga Binaan”, tutup syarpani
Syarpani menambahkan berbagai upaya lain telah dilakukan melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dan Puskesmas Negeri Baru.
Syarpani juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Kapuskesmas Negeri Baru atas kerjasamanya dalam
Penyediaan Hand Sanitizer/cuci tangan di beberapa titik di dalam Lapas, dan tempat cuci tangan di area ruang tunggu pendaftaran kunjungan juga Pemasangan banner terkait sosialisasi pencegahan penyebaran Corona
Virus Disesase (Covid-19) dan Sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19 Bekerjasama dengan Puskesmas Negeri Baru memastikan Pengukuran Suhu Tubuh Bagi WBP dan Pengunjung. tutupnya.(fn)