KOTABUMI, irvatv.com – Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura), akhirnya menetapkan Kepala Inspektorat M. Erwinsyah, sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan pada hari Jum’at, 3 Mei 2024, setelah kepala Inspektorat M. Erwinsyah memenuhi panggilan Kajari yang sebelumnya telah dua kali mangkir.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi pada Dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022 telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada dinas Inspektorat kabupaten Lampung Utara melibatkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS), Universitas Bandar Lampung (UBL), Ronny Hasudungan Purba, yang sebelumnya telah ditahan lebih dulu oleh pihak Kajari.

Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, terpantau Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, keluar dari ruang pemeriksaan Kajari setempat dengan mengenakan rompi orange yang langsung menaiki mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.(Ap)

LEAVE A REPLY