Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menyampaikan surat permohonan sengketa informasi publik. Ini menunjukkan bahwa sebagai bagian dari sosial kontrol DPC JMI telah menggunakan hak mereka sebagai warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan informasi untuk kepentingan organisasi dan pemberitaan guna menghindari informasi yang tidak akurat serta informasi hoax yang bertujuan mengevaluasi kinerja badan publik, dan mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik, dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan menyampaikan surat permohonan Sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung, DPC JMI telah berkontribusi pada terwujudnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC JMI Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Putra, yang berharap kepada badan publik untuk bisa bekerjasama guna mewujudkan informasi yang benar, sesuai dengan kenyataan, dan tidak menyesatkan.

“Informasi akurat harus mencerminkan keadaan sebenarnya, bebas dari kesalahan yang bisa menyebabkan terjadinya informasi hoax, untuk itu kami berharap kepada badan publik untuk bisa bekerjasama dalam menyajikan informasi yang diminta sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik guna pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) serta memperkuat demokrasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat. “ujarnya.Selasa 28 September 2025.

Iya juga berharap kepada badan publik agar bisa menerapkan prinsip keterbukaan Informasi agar dapat dipastikan dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.(Dn)

LEAVE A REPLY